Bab I
Pendahuluan
latar Belakang
Kali ini saya akan mengakat tema korupsi pada pembahasan ini, korupsi memang sudah tidak asing lagi di Indonesia. Masyarakat mungkin sudah bosan dengan pemerintahnya yang sering sekali melakukan korupsi. Namun kali ini masyarakat indonesi di kagetkan dengan orupsi yang dilakukan mentri agam yang mengkorupsi uang dana haji. Berikut adalah penjelasan dari saya.
Bab II
Informasi
Kronologi Penyelidikan Kasus Korupsi Dana Haji
Kronologi Penyelidikan Kasus Korupsi Dana Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mulai menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi dana haji di Kementerian
Agama sejak awal tahun 2013.
Saat itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
(PPATK) telah mencium adanya penyimpangan dalam perjalanan haji di bawah
wewenang Kementerian Agama.
Ketua PPATK Muhammad Yusuf mengatakan, sepanjang
2004-2012, ada dana biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sebesar Rp 80
triliun dengan bunga sekitar Rp 2,3 triliun.
Berdasarkan audit PPATK, ada transaksi mencurigakan
sebesar Rp 230 miliar yang tidak jelas penggunaannya. PPATK mengatakan, ada
indikasi dana haji ditempatkan di suatu bank tanpa ada standardisasi penempatan
yang jelas.
KPK menyambut temuan tersebut dan melakukan penyelidikan
selama hampir setahun. Namun, belum ada pihak-pihak yang diperiksa.
Mulai Januari 2014, KPK justru melakukan penyelidikan
atas dugaan penyimpangan dana haji tahun anggaran 2012-2013. Saat itu, selain
pengadaan barang dan jasa, komisi antirasuah itu juga menyelidiki biaya
penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan pihak-pihak yang diduga mendapatkan
fasilitas pergi haji.
Tak perlu menunggu lama, KPK langsung meminta keterangan
pihak-pihak terkait. Berikut ini adalah perjalanan kasusnya:
- 3 Februari 2014: KPK meminta keterangan anggota Komisi
VIII DPR, Hasrul Azwar, terkait terkait pengelolaan dana haji.
- 6 Februari 2014: KPK juga meminta keterangan anggota
Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat asal fraksi Partai Keadilan Sejahtera,
Jazuli Juwaini.
- 19 Maret 2014: KPK meminta keterangan Direktur Jenderal
Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Anggito Abimanyu.
- 6 Mei 2014: KPK meminta keterangan Menteri Agama
Suryadharma Ali terkait penyelidikan proyek pengadaan barang dan jasa dalam
penyelenggaraan haji. Selama sepuluh jam, Suryadharma, di antaranya, dicecar
soal pemondokan haji yang tak layak.
- 15 Mei 2014: Ketua KPK Abraham Samad menyatakan bahwa
dalam satu atau dua pekan ke depan KPK akan menetapkan tersangka terkait proyek
pengadaan barang dan jasa dalam
penyelenggaraan haji di Kementerian Agama pada tahun
anggaran 2012-2013.
- 16 Mei 2014: Bakal calon presiden Prabowo Subianto
sempat memuji Suryadharma dalam kapasitas Suryadharma sebagai Menteri Agama. Ia
menilai, penyelenggaraan ibadah haji yang dilakukan oleh Kementerian Agama
setiap tahunnya sudah sangat baik.
- 22 Mei 2014: KPK menggeledah ruang kerja Suryadharma di
lantai II Gedung Pusat Kementerian Agama di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat,
selama sembilan jam.
- 22 Mei 2014: KPK menetapkan Suryadharma sebagai
tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa
haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013. Nilai dana haji yang
dikelola lebih dari Rp 1 triliun.
Suryadharma diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3
UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Tak hanya itu, Suryadharma
juga telah dicegah bepergian ke luar negeri
Bab III
Keterkaitan Dengan Materi IBD
Keterkaitan dengan Manusia dan Tanggung Jawab
Kasus korupsi merupakan hal yang melanggar hukum, dikarenakan talah melakukan pengambilan sesusatu yang bukan haknya oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, maka dengan itu orang yang melakukan korupsi harus diadili dengan seadil adilnya. Para pelaku korupsi biasanya melakukan hal tersebu dikarenakan hilangnya kontrol diri setelah melihat jumlah benda yang begitu banyak seperti yang sering dikorupsi adalah uang. Namun para petinggi negara ini lupa bahwa uang yang mereka korupsi ini adalah uang yang dipercayakan pada mereka yang digunakan untuk keperluan rakyat mereka. Sangat disayangkan pemerintah kita kurang sadar diri terhadap tanggung jawab yang mereka bawa, mereka seperti kurang pendidika yang mengajarkan mereka bertanggung jawab, dan lebih parah lagi yang melakukan adalah seorang mentri agama, padahal sudah dijelaskan dalam agama bahwa barang siapa yang korupsi akan dihukum sebanding di akhirat kelak. Harapa negri ini adalah bahwa akan adanya kesadaran bertanggung jawab pada pemimpin negara ini, karna jiak kualitas pemimpin kita yang buruk maka bagaimana nasib negara kiata kelak? Maka dari itu pentingnya sifat bertanggung jawab sudah harus ditanamkan kepada diri manusia sejak usia dini
Bab IV
Kesimpulan
Kesimpulan dari psotin kali ini adalah Sekecil apapun perbuatan mu,kamu harus tetap bertanggung jawab atas perbuatanmu itu, dan jangan pernah mempermainkan tanggung jawab yang diberikan pada mu demi kepentingan dirimu sendiri karena suatusaan kecurangan mu akan berakibat fatal bagi dirimu. Jagalah tanggung jawab yang diberikan padamu dan mulailah bertanggung jawab dari hal hal kecil, karena semakin besar jabatan yang diberikan maka semakin berat juga beban tanggung jawabnya.
Daftar Pustaka
http://nasional.kompas.com/read/2014/05/22/2127504/Kronologi.Penyelidikan.Kasus.Korupsi.Dana.Haji
Tidak ada komentar:
Posting Komentar