Jumat, 30 Mei 2014

Kasus Korupsi Oleh Mentri Agama

Bab I
Pendahuluan
latar Belakang
Kali ini saya akan mengakat tema korupsi pada pembahasan ini, korupsi memang sudah tidak asing lagi di Indonesia. Masyarakat mungkin sudah bosan dengan pemerintahnya yang sering sekali melakukan korupsi. Namun kali ini  masyarakat indonesi di kagetkan dengan orupsi yang dilakukan mentri agam yang mengkorupsi uang dana haji. Berikut adalah penjelasan dari saya.


Bab II
Informasi


Kronologi Penyelidikan Kasus Korupsi Dana Haji
 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi dana haji di Kementerian Agama sejak awal tahun 2013.

Saat itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mencium adanya penyimpangan dalam perjalanan haji di bawah wewenang Kementerian Agama.

Ketua PPATK Muhammad Yusuf mengatakan, sepanjang 2004-2012, ada dana biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sebesar Rp 80 triliun dengan bunga sekitar Rp 2,3 triliun.


Berdasarkan audit PPATK, ada transaksi mencurigakan sebesar Rp 230 miliar yang tidak jelas penggunaannya. PPATK mengatakan, ada indikasi dana haji ditempatkan di suatu bank tanpa ada standardisasi penempatan yang jelas.

KPK menyambut temuan tersebut dan melakukan penyelidikan selama hampir setahun. Namun, belum ada pihak-pihak yang diperiksa.

Mulai Januari 2014, KPK justru melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan dana haji tahun anggaran 2012-2013. Saat itu, selain pengadaan barang dan jasa, komisi antirasuah itu juga menyelidiki biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan pihak-pihak yang diduga mendapatkan fasilitas pergi haji.

Tak perlu menunggu lama, KPK langsung meminta keterangan pihak-pihak terkait. Berikut ini adalah perjalanan kasusnya:

- 3 Februari 2014: KPK meminta keterangan anggota Komisi VIII DPR, Hasrul Azwar, terkait terkait pengelolaan dana haji.

- 6 Februari 2014: KPK juga meminta keterangan anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat asal fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Jazuli Juwaini.

- 19 Maret 2014: KPK meminta keterangan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Anggito Abimanyu.

- 6 Mei 2014: KPK meminta keterangan Menteri Agama Suryadharma Ali terkait penyelidikan proyek pengadaan barang dan jasa dalam penyelenggaraan haji. Selama sepuluh jam, Suryadharma, di antaranya, dicecar soal pemondokan haji yang tak layak.

- 15 Mei 2014: Ketua KPK Abraham Samad menyatakan bahwa dalam satu atau dua pekan ke depan KPK akan menetapkan tersangka terkait proyek pengadaan barang dan jasa dalam
penyelenggaraan haji di Kementerian Agama pada tahun anggaran 2012-2013.

- 16 Mei 2014: Bakal calon presiden Prabowo Subianto sempat memuji Suryadharma dalam kapasitas Suryadharma sebagai Menteri Agama. Ia menilai, penyelenggaraan ibadah haji yang dilakukan oleh Kementerian Agama setiap tahunnya sudah sangat baik.

- 22 Mei 2014: KPK menggeledah ruang kerja Suryadharma di lantai II Gedung Pusat Kementerian Agama di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, selama sembilan jam.

- 22 Mei 2014: KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013. Nilai dana haji yang dikelola lebih dari Rp 1 triliun.

Suryadharma diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Tak hanya itu, Suryadharma juga telah dicegah bepergian ke luar negeri

Bab III
Keterkaitan Dengan Materi IBD

Keterkaitan dengan Manusia dan Tanggung Jawab
Kasus korupsi merupakan hal yang melanggar hukum, dikarenakan talah melakukan pengambilan sesusatu yang bukan haknya oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, maka dengan itu orang yang melakukan korupsi harus diadili dengan seadil adilnya. Para pelaku korupsi biasanya melakukan hal tersebu dikarenakan hilangnya kontrol diri setelah melihat jumlah benda yang begitu banyak seperti yang sering dikorupsi adalah uang. Namun para petinggi negara ini lupa bahwa uang yang mereka korupsi ini adalah uang yang dipercayakan pada mereka yang digunakan untuk keperluan rakyat mereka. Sangat disayangkan pemerintah kita kurang sadar diri terhadap tanggung jawab yang mereka bawa, mereka seperti kurang pendidika yang mengajarkan mereka bertanggung jawab, dan lebih parah lagi yang melakukan adalah seorang mentri agama, padahal sudah dijelaskan dalam agama bahwa barang siapa yang korupsi akan dihukum sebanding di akhirat kelak. Harapa negri ini adalah bahwa akan adanya kesadaran bertanggung jawab pada pemimpin negara ini, karna jiak kualitas pemimpin kita yang buruk maka bagaimana nasib negara kiata kelak? Maka dari itu pentingnya sifat bertanggung jawab sudah harus ditanamkan kepada diri manusia sejak usia dini

Bab IV
Kesimpulan

Kesimpulan dari psotin kali ini adalah Sekecil apapun perbuatan mu,kamu harus tetap bertanggung jawab atas perbuatanmu itu, dan jangan pernah  mempermainkan tanggung jawab yang diberikan pada mu demi kepentingan dirimu sendiri karena suatusaan kecurangan mu akan berakibat fatal bagi dirimu. Jagalah tanggung jawab yang diberikan padamu dan mulailah bertanggung jawab dari hal hal kecil, karena semakin besar jabatan yang diberikan maka semakin berat juga beban tanggung jawabnya.

Daftar Pustaka
http://nasional.kompas.com/read/2014/05/22/2127504/Kronologi.Penyelidikan.Kasus.Korupsi.Dana.Haji






Tidak ada komentar:

Posting Komentar