Assalamualaikum, okeh hari ini saya akan membahas tentang passion diri pribadi saya, karena ini merupakan tugas dari dosen softskill saya. Mungkin ini adalah pertama kalinya saya menulis di blog tanpa adanya kopas (copy paste), karena dosen saya menyuruh agar tulisan blog ini diharapkan tulisan saya sendiri. Sebenernya saya masih bingung apa arti passion sendiri, namaun setelah membaca dari berbagai sumber, ternyata passion itu adalah antusias kita melakukan sesuatu dengan adanya emosi dalam melakukan hal tersebut dan adanya makna atau untuk tujuan hidup.
Passion itu berbeda dengan hobi menurut saya karna jika hobi saja tidak ada makna hanya melampiaskan keinginan kita saja, saya memiliki hobi menggambar atau bisa disebut juga dengan mendesain dan mengotak-atik komputer. Saya sangat senang melakukan kedua hal tersebut, karena melakukan hal tersebut membuat saya merasa tertantang dalam memecahkan masalah dan membuat orang tertarik terhadap diri saya melalui karya saya tersebut, dan juga ketertarikan saya terhadap dunia digital kedua hal tersebut juga didasari oleh jurusan saya pada saat masuk sekolah kejuruan yaitu jurusan Multimedia
Namun seiring berjalanya waktu saya merasa bosan dan mulai tidak ada ketertarikan, dan saya merasa apa yang saya lakukan hanya untuk kepuasan diri saya semata, dan pada saat harus memilih jurusan untuk kuliah maka saya berfikir saya harus harus bisa menjalankan hobi namun juga bisa bermakna pada tujuan hidup saya. Dan semenjak masuk bangku kuliah lambat laun saya merasa bahwa passion saya adalah mendesain program dari sistematis pembuatanya bukan sebagai pembuat program atau programer, karna jika saya mendapatkan tugas untuk membuat sebuah alur program saya merasa senang atau tertantang dalam memecahkan masalah, dan alur tersebut dapat membuat orang lain paham terhadap apa yang saya buat
Kamis, 30 April 2015
Minggu, 26 April 2015
Hukum Privasi dan Hak Cipta pada WEB
Hukum Privasi merupakan hak pemegang hak cipta yang membatasi penggandaan tidak sah atau suatu ciptaan yang hak tersebut terbatas dan secara privasi hanya pada suatu lingkup tertentu serta biasanya menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
Pada dasarnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak dapat menjangkau semua aspek hukum dalam kegiatan atau perbuatan hukum yang dilakukan dalam internet, tetapi dapatdidukung oleh peraturan perundang-undangan lainnya sehingga tidak akan terjadikekosongan hukum dalam setiap peristiwa hukum yang terjadi sebagai jalan keluar dalam penegakan hukumnya. Selanjutnya di dalam penjelasan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disebutkan bahwa kegiatan melalui media sistem elektronik, yang disebut juga ruang cyber (cyber space), meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis kegiatan pada ruang cyber tidak dapat didekati dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional saja sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal yang lolos dari pemberlakuan hukum.
Kegiatan dalam dunia cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian, subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata. Dalam kegiatan e-commerce antara lain dikenal adanya dokumen elektronik yang kedudukannya disetarakan dengan dokumen yang dibuat di atas kertas.
Langganan:
Postingan (Atom)