Internet mungkin sudah tidak asing lagi bagi hampir seluruh masyarakat di dunia. Apalagi seiring perkembangan teknologi, internet sangat berperan penting. Internet dapat menyatukan hal – hal yang mungkin nampak jauh menjadi lebih dekat. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya social media yang berkembang pesat seperti Facebook, Twitter, Instagram, Path, dsb. Berbagai macam informasi juga bisa di dapat melalui internet. Hal itu bisa didapat karena banyaknya orang yang menulis di internet. Di internet kita bebas untuk mengutarakan opini atau pendapat dengan cara menulis di media yang telah tersedia. Untuk berkomunikasi di Internet ataupun Social media tentu ada beberapa aturan seperti layaknya kita berkomunikasi sehari-hari. Aturan tersebut bisa dikatakan sebagai etika.
Berbicara mengenai etika, etika adalah sesuatu yang tidak pernah lepas dalam kehidupan kita. Dalam keluarga pun, kita harus mempunyai etika. Dalam lembaga pendidikan, kita juga terikat dengan etika, begitu pula dalam lingkungan sosial masyarakat kita ini, etika juga diperlukan. Etika hukumnya wajib dan sangat diperlukan demi kelangsungan hidup masyarakat ini.
Namun, masih ada aspek yang belum diketahui masyarakat, terutama mengenai etika dalam menulis melalui internet. Etika menulis di internet merupakan pendapat atau opini pribadi seseorang mengenai aturan atau sopan santun menulis di dalam dunia maya. Aturan–aturan tersebut harus dapat dipahami oleh setiap individu. Tetapi, masih banyak kita temukan mereka yang menulis tanpa menggunakan aturan atau sopan santun yang semestinya. Mereka abai dan tidak ambil pusing dalam mempublikasikan sesuatu, seperti gambar, video, atau mengirimkan pesan melalui email, tanpa memerhatikan kode etik yang semestinya berlaku.
Padahal, semua orang dapat membaca artikel tersebut. Tentu saja, jika ada artikel yang berisi pesan yang bersifat negatif, dan berdampak merugikan bagi banyak orang, maka secara tidak langsung, pesan tersebut akan mengarahkan para pembaca pada sesuatu yang tidak baik juga. Seperti yang kita ketahui, pola pikir setiap manusia memang berbeda–beda, mengenai batasan-batasan baik ataupun yang buruk terhadap suatu artikel. Tidak ada salahnya, jika ada pembatasan secara umum mengenai etika berbahasa yang dapat digunakan dalam penulisan artikel, dengan tujuan agar dapat dipahami oleh banyak orang.
Berikut ini etika menulis di Internet :
1. Berguna bagi pembaca
2. Tidak menyinggung unsur SARA (Suku,Agama, Ras, dan Adat istiadat)
3. Tidak mengandung unsur pornografi
4. Menggunakan bahasa yang baik dan sopan, tidak menggunakan bahasa yang kasar yang bersifat menghina atau mencemarkan nama baik
5. Tidak mebohongi atau menyesatkan
6. Tulisan bukan hasil plagiat atau menampilkan karya tulis orang lain tanpa menuliskan sumbernya
7. Menggunakan insial agar tidak mencemarkan nama baik seseorang yang bersangkutan
Hal-hal yang harus kita perhatikan adalah sebagai berikut:
1. Mengirim dan mendisribusi dokumen yang bersifat pornografi, menghina, mencemarkan nama baik dll.
2. Melakukan pembobolan secara sengaja ke sistem komputer.
3. Melakukan penyadapan informasi.
4. Melakukan penggandaan tanpa ijin.
5. Memanipulasi, mengubah, menghilangakan informasi.
Di Indonesia aturan atau hukum mengenai etika menulis di internet sudah ditetapkan melalu undang-undang pada tahun 2008. Aturan itu adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Pada UU ITE perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan tertuang pada BAB VII pasal 27 ayat 1 samapai 4 dan pasal 28 ayat 1 dan 2
Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanperjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpenghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Mengenai ketentuan pidananya tertuang pada BAB XI Pasal 45 ayat 1 dan 2
Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pada era reformasi ini, kita dapat bebas memberikan pendapat, namun kita tetap harus menyadari pendapat atau pesan yang akan kita sampaikan dan publikasikan melalui internet, karena semuanya akan memberikan pengaruh bagi mereka yang membaca tulisan tersebut. Kita mempunyai kebebasan berpendapat, namun kebebasan tersebut haruslah kebebasan yang bertanggung jawab.
Sumber
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar